https://bulungan.times.co.id/
Berita

Wali Kota Surabaya Imbau Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Berjalan Tertib, Ini Poinnya

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:30
Wali Kota Surabaya Imbau Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Berjalan Tertib, Ini Poinnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for TIMES Indonesia)

TIMES BULUNGAN, SURABAYA – Dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan 11 poin penting. 

SE tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Yakni, pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid/Musala dilakukan secara tertib dan disiplin.

Poin Pertama

Selanjutnya, pengurus Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/ kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid/Musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.

Kemudian terkait pembagian zakat fitrah, lewat SE tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian/kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas.

Lalu penggunaan pengeras suara di Masjid/Musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal/intoleransi,” lanjutan isi poin pertama SE yang diterbitkan pada Sabtu (15/2/2025).

Poin Kedua

Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur.

Di dalam poin ini, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in) dan diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Di samping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya.

Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar menghimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum.

Poin Ketiga

Poin ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

“Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjutan isi poin ketiga SE tersebut.

Selain itu, rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya/Tarawih),” isi lanjutan poin ketiga dalam SE.

Poin Keempat

Poin keempat, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M.

Poin Kelima

Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

Poin Keenam

Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Poin Ketujuh

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-kota Surabaya.

Poin Kedelapan

Masyarakat agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrem sewaktu-waktu.

Poin Kesembilan

Pada poin kesembilan, para camat bersama Danramil dan Kapolsek, para lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar dan pungutan liar.

Poin Kesepuluh

Poin kesepuluh, Wali Kota Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup poin kesebelas dalam SE Wali Kota Surabaya tersebut. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bulungan just now

Welcome to TIMES Bulungan

TIMES Bulungan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.