TIMES BULUNGAN, JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyuarakan kegelisahan serius terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang dinilai telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Hingga kini, tunjangan hakim Ad Hoc tidak mengalami kenaikan sejak 2013, meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier.
FSHA, kepada TIMES Indonesia, Senin (6/1/2026) menyampaikan secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoreksi ketimpangan tersebut.
Menurut FSHA, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,” tegas Aji salah satu Hakim Ad Hoc FSHA pada TIMES Indonesia.
FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi hakim Ad Hoc. Selama ini, hak keuangan hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang belum pernah direvisi, meskipun gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan pada Oktober 2024 dan kembali disesuaikan pada Februari 2026.

Menurut FSHA, kegagalan negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Perikanan menjalankan fungsi serta kewenangan yang sama dengan hakim karier, namun justru diperlakukan berbeda dalam aspek kesejahteraan.
Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai MA tidak seharusnya bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural yang dialami hakim Ad Hoc di lingkungan peradilan umum maupun khusus.
"Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.
Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.
Hak keuangan dan fasilitas mereka juga secara khusus diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar pemberian tunjangan selama masa jabatan.
FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis hakim, memikul tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan mekanisme pengawasan yang identik dengan hakim karier. Bahkan, dalam sejumlah perkara seperti tindak pidana korupsi, konsep putusan kerap disusun oleh hakim Ad Hoc Tipikor.
Namun, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier, hakim Ad Hoc justru tidak mendapatkan penyesuaian apa pun. Kondisi ini, menurut FSHA, berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara hanya mengakui keberadaan hakim Ad Hoc ketika membutuhkan keahlian mereka.
FSHA menegaskan bahwa wacana mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama. Langkah tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila Presiden dan Mahkamah Agung tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Jika ditempuh, aksi itu akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.
"Kami tidak sedang melawan negara, Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
FSHA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum dinilai berisiko terus tergerus.
Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh perwakilan FSHA, di antaranya Dr. Lufsiana, SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos, SH, MH (Hakim Ad Hoc PHI), serta Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tunjangan Mandek Sejak 2013, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional
| Pewarta | : Sutrisno |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |