TIMES BULUNGAN, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus. Total sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya, sehingga kuota haji khusus tahun ini terisi sepenuhnya.
Sebagian besar jemaah, yaitu 14.467 orang, menyelesaikan pelunasan pada tahap pertama yang berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Sementara itu, 1.838 jemaah lainnya melunasi pada tahap kedua yang berlangsung dari 14 hingga 21 Februari 2025.
Daftar Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Haji Diumumkan
Sebagai bentuk transparansi, Kemenag secara resmi merilis daftar nama seluruh jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Jakarta pada Minggu (23/2/2025).
“Langkah ini merupakan bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan. Jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya untuk memastikan keberangkatan mereka tahun ini,” ujar Hilman.
Selain merilis daftar nama, Kemenag juga menyampaikan prosedur penggantian bagi jemaah yang telah melunasi tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan. Hilman menegaskan bahwa mekanisme ini telah dikomunikasikan kepada seluruh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Aturan Penggantian Jemaah yang Menunda Keberangkatan
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa jemaah yang menunda keberangkatan setelah melunasi biaya haji akan digantikan dengan syarat tertentu. Pengganti harus memenuhi dua kriteria utama:
- Berada dalam daftar antrean nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama.
- Sudah memiliki nomor porsi setidaknya sejak 22 Januari 2025.
“Ketentuan ini harus dipatuhi, agar proses penggantian tetap sesuai aturan,” jelas Nugraha.
Selain itu, PIHK wajib melaporkan setiap jemaah yang mengajukan penundaan keberangkatan. Proses pelaporan dan penggantian dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- PIHK melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
- PIHK mengajukan permohonan pengisian pengganti dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK terkait keabsahan data.
- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut.
- Jika disetujui, data pengganti akan dikonfirmasi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
- Jika PIHK tidak memiliki pengganti, sisa kuota akan dialokasikan untuk jemaah lain sesuai antrean dalam database SISKOHAT.
Pengajuan penggantian ini hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali dalam beberapa kondisi khusus, seperti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit, sedang menjalankan tugas pekerjaan, atau menghadapi proses hukum.
Laporan jemaah yang menunda keberangkatan dan pengajuan pengganti dapat dikirimkan melalui email [email protected] mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Kemenag menegaskan bahwa PIHK wajib mengikuti pedoman dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M dan menginformasikan aturan ini kepada seluruh jemaahnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus 2025, Begini Prosedur Penggantian Jika Ada Penundaan
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |