https://bulungan.times.co.id/
Berita

Kemenhaj: Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre

Selasa, 07 Oktober 2025 - 18:09
Kemenhaj: Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antre Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah tergoda oleh tawaran Haji tanpa antre.

TIMES BULUNGAN, JAKARTAKementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menjanjikan keberangkatan “Haji Tanpa Antre” atau “Langsung Berangkat Tanpa Tunggu”.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah penawaran dari pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan iming-iming keberangkatan cepat melalui media sosial maupun media massa.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mudah tergoda oleh tawaran semacam itu karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Setiap proses penyelenggaraan haji sudah diatur secara ketat melalui sistem kuota dan regulasi pemerintah. Kami mengimbau agar calon jamaah berhati-hati dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan keberangkatan tanpa antrean resmi,” ujarnya di Jakarta.

Kemenhaj RI mencatat, kasus penipuan dengan modus serupa pernah terjadi sebelumnya. Banyak jamaah dijanjikan bisa berangkat lebih cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Umumnya, pelaku memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang kemudian diklaim akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) atau dokumen haji seperti tasreh dan nusuk.

Padahal, menurut Kemenhaj RI, dokumen-dokumen tersebut tidak sah dan kerap dipalsukan. Bahkan bagi warga negara asing yang sudah lama tinggal di Arab Saudi (mukimin), tasreh hanya bisa diperoleh setelah memenuhi syarat dan melalui proses resmi dari otoritas Saudi.

Selain itu, muncul pula modus baru dengan menggunakan visa umrah pasca-Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diproses, padahal faktanya hal itu ilegal dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan, Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak mana pun yang terlibat dalam pelanggaran semacam ini, termasuk penyebaran iklan menyesatkan yang melanggar aturan perizinan.
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga membawa ke ranah hukum bagi penyelenggara yang menipu masyarakat. Seluruh bentuk promosi haji wajib berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan resmi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan penyelenggara ibadah haji khusus yang telah mengantongi izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menaati regulasi serta etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi yang menyesatkan,” kata Ichsan. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bulungan just now

Welcome to TIMES Bulungan

TIMES Bulungan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.