TIMES BULUNGAN, WAINGAPU – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu akhirnya angkat bicara soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak bagi delapan orang karyawan tetap Bank BRI Cabang Waingapu.
Informasi yang diterima media ini bahwa mereka telah di PHK secara sepihak tanpa menerima hak dan kewajiban hingga mengadukan nasib mereka ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Waingapu Rd. Jatnika Kurniawan saat dikonfirmasi Selasa (5/8/2025) mengakui bahwa ada delapan karyawan tetap BRI Cabang Waingapu yang di PHK itu sudah sesuai ketentuan internal yang berlaku.
Kemudian menurutnya, adanya hak-hak yang belum dibayarkan karena masih ada kewajiban-kewajiban pekerja kepada perusahan yang belum selesai sesuai perjanjian
“Tentunya BRI senantiasa menerapkan Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” sebut Jatnika.
Ia menyampaikan, bahwa Bank BRI berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG dalam setiap kebijakan dan proses bisnis termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dengan memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan itu tambah dia merupakan langkah terakhir yang diambil setelah sebelumnya melalui berbagai proses serta pertimbangan matang dan PHK dilakukan terhadap karyawan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan perusahan.
“Jadi perhatian utama perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Jatnika.
Pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap menjadi perhatian utama BRI Cabang Waingapu.
“Yah, perusahan tentunya akan memastikan hak-hak dan kewajiban jika dipenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Jatnika. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BRI Waingapu Angkat Bicara Soal PHK Sepihak Delapan Karyawan Tetap
Pewarta | : Moh Habibudin |
Editor | : Faizal R Arief |