TIMES BULUNGAN, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) memusnahkan 5,7 ton udang terkontaminasi Cs-137 yang tersimpan dalam 494 kotak karton. Kontaminasi radioaktif terdeteksi pada permukaan luar kotak, menyusul temuan cemaran oleh otoritas Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu, menjelaskan bahwa pengujian oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terhadap dua kontainer udang menunjukkan dari 3.250 kotak karton yang diperiksa, terdapat 494 kotak atau seberat 5,7 ton yang terkontaminasi Cs-137 di bagian luar.
Sebagai Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas, Rasio menambahkan, kandungan Cs-137 pada udang mencapai 10,8 becquerel (Bq) per kilogram. Angka ini masih di bawah ambang batas 100 Bq/kg, yaitu tingkat yang diperbolehkan dilepaskan ke lingkungan.
“Menindaklanjuti rekomendasi Barantin RI dan Bapeten tentang pemusnahan udang terkontaminasi Cs-137, 494 kotak karton yang terkontaminasi ini dimusnahkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq,” ujar Rasio Ridho Sani.
Proses Pemusnahan Aman dan Terkontrol
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator bersuhu 800–900 derajat Celcius yang dilengkapi Peralatan Pengendalian Emisi Udara dengan Continous Emission Monitoring System (CEMS). Abu hasil pembakaran kemudian dikelola melalui makro enkapsulasi, disolidifikasi dalam kotak HDPE, dan ditempatkan di lahan timbus kelas 1 yang dioperasikan PT PPLI/DOWA.
“Seluruh proses pemusnahan mengikuti protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan,” tambah Rasio. Pemusnahan ini diawasi langsung oleh Bapeten, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan KLH/BPLH.
Selain pemusnahan, Satgas secara intensif terus melakukan upaya mitigasi dan dekontaminasi cemaran Cs-137 di Kawasan Cikande, Serang. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan tidak ada risiko residu radioaktif yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemusnahan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cs-137, Satgas Terapkan Protokol Keamanan Lingkungan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |